Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Ecky Awal Muharram menilai penyelesaian RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) tidak mendesak untuk dijadikan prioritas. Padahal dalam rapat paripurna, Ketua DPR Ade Komarudin menargetkan RUU tersebut disahkan pada akhir masa sidang ini.

“Itu bukan prioritas yang harus diselesaikan secepatnya. Jika pemerintah benar-benar mau mereformasi perpajakan, sebaiknya usulkan terlebih dulu perbaikan Undang-undang terkait dengan pajak, seperti UU KUP (UU Ketentuan Perpajakan). Itu lebih tepat,” ujar Ecky di Kompleks parlemen, Kamis (28/4).

Anggota Komisi XI ini mengingatkan semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menginisiasi kebijakan besar, seperti RUU pengampunan pajak.

“Sebab ini menyangkut rasa keadilan sebagai bangsa. Jangan atas nama ekonomi jangka pendek lalu kita korbankan rasa keadilan. Harus dipertimbangkan matang-matang,” cetus Ecky.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia pernah melakukan pengampunan pajak sekitar tahun 80-an, namun berujung pada kegagalan. Kebijakan serupa pun terjadi pada kebijakan Sunset Policy di tahun 2008. Sama halnya, negara lain pun gagal melakukan kebijakan tax amnesty.

“Patut kita pertanyakan mengapa semua itu gagal? Pasti ada masalah mendasar yang belum diperbaiki disana. Kita telusuri masalahnya. Apa benar pengampunan pajak bisa jadi solusi?” kata Ecky.

Dirinya meyakini pembahasan RUU pengampunan pajak ini akan mengundang lebih banyak masalah jika tidak didahului dengan reformasi perpajakan.

“Harus diperbaiki administrasinya, kapasitas institusi juga harus diperbaiki dulu, penegakan hukumnya juga masih lemah. Masih banyak yang bolong, jangan buru-buru ingin terapkan pengampunan pajak. Ini bisa meruntuhkan kredibilitas institusi perpajakan. Apalagi, kita menyongsong era keterbukaan data keuangan lewat AEOI di 2018.”

Artikel ini ditulis oleh: