Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melontarkan wacana untuk menaikkan syarat modal minimum bank dari besaran minimum sekarang sebesar Rp100 miliar. Peningkatan modal minimum bank itu untuk memperkuat ekspansi bisnis perbankan domestik di tengah “gerombolan” bank-bank raksasa Asia Tenggara dalam integrasi pasar keuangan di kawasan.
“Kami juga berkeinginan untuk menaikkan modal minimum dari bank,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (28/4).
Menurut Muliaman, otoritas tidak hanya ingin mendorong peningkatan modal bagi bank kecil atau bank yang masih berbisnis sebagai Bank Unit Kegiatan Usaha (BUKU) I dan BUKU II. OJK juga ingin mendorong penguatan permodalan untuk bank bermodal besar di atas Rp5 miliar atau BUKU III dan IV.
Namun ketika disinggung mengenai besaran peningkatan modal minimum itu, Muliaman masih enggan membocorkannya.
“Ya ada opsi (di atas Rp100 miliar),” kata Muliaman.
Lampu hijau untuk mendorong peningkatan permodalan bank juga kian terang benderang, dengan rencana pemerintah untuk menerapkan pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Menurut Bank Indonesia, potensi dana WNI yang bisa kembali ke pasar keuangan Indonesia (repatriasi) dengan “Tax Amnesty” bisa mencapai Rp560 miliar.
OJK pun, kata Muliaman, sudah mengantisipasi dana repatriasi tersebut, salah satunya dengan mendorong bank untuk meluncurkan instrumen yang dapat menampung dana repatriasi.
Misalnya, bank dapat mengeluarkan surat berharga untuk menampung dana itu.
Menurut data OJK, kebutuhan tambahan permodalan industri perbankan dari 2016 hingga 2019, sebesar Rp100 triliun, dengan target mempertahankan pertumbuhan 18 persen permodalan perbankan setiap tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka