Anggota Komisi VIII DPR yang pernah bertugas di Komisi V Elion Numberi (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). Elion diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Elion Numberi telah usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pemeriksaan itu, Elion mengaku dicecar soal ‘uang saku’ dari Direktur Utama PT Windhu Tungga Utama Abdul Khoir.

Namun, tutur politikus Partai Golkar itu, di depan penyidik KPK dia mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Abdul Khoir.

“Saya bilang dapat duit berapa? Saya masuk DPR air mata darah. Dia (penyidik) tanya saya tadi, tapi saya nggak tahu,” ujar Elion, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4).

Menurut Elion, konfirmasi penyidik soal pemberian itu lantaran ada pernyataan dari koleganya sewaktu di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti.

“Ya Damayanti sebut-sebut nama saya,” jelasnya.

Saat ini, Elion tercatat sebagai anggota Komisi Vlll DPR. Namun, sebelumnya Elionn pernah menjadi anggota Komisi V bersama dengan Damayanti.

Terkait pemberian uang kepada Elion tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Abdul Khoir. Dalam BAP-nya, Abdul Khoir menyebut bahwa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Mustary menyerahkan nama-nama 22 anggota Komisi V yang mengikuti kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Amran meminta Abdul Khoir untuk memberikan ‘uang saku’ kepada 22 anggota yang ikut dalam kunker tersebut. Adapun rincian uang yang diminta adalah:

1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua
3. Rp 30 juta untuk ibu Yanti
4. Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta
7. Rp 25-30 juta.

Nah, Elion sendiri diketahui merupakan pendeta. Hal itu juga tertulis dalam biodatanya yang dilansir di laman WikiDPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby