Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, meminta pemerintah bergerak cepat mngidentifikasi lima orang pekerja asal China yang ditangkap di Lanud Halim Perdana Kusuma.
“Musti perlu dipastikan ilegal atau tidaknya status mereka di sini. Saya dengar secara keimigrasian sudah beres, identitasnya lengkap. Tapi yang perlu dipastikan kemudian adalah mereka bekerja kepada siapa? Swasta atau pemerintah? Pemerintah musti memastikan ini supaya tidak simpag siur,” ujar Sukamta di Jakarta, Jumat (29/4).
Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa perusahaan swasta yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kewajiban itu tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan-badan internasional. Demikian bunyi Perpres No 72 tahun 2014.
“Jadi, kalau misalnya mereka bekerja kepada swasta dan tidak memiliki RPTKA dan IMTA, berarti ilegal,” tegas Sukamta.
Dirinya merasa perlu waspada karena kelima WNA asal China tertangkap dalam keadaan mengenakan seragam mirip tentara. Yang menjadi permasalahan, sambungnya, mereka melakukan aktivitas di wilayah milik TNI AU, yang merupakan salah satu wilayah pertahanan nasional.
“Harusnya ini mendapat persetujuan dari TNI AU. Tentunya wajar jika masyarakat merasa khawatir. Ada apa ini sebenarnya? Kita tidak anti dengan pekerja asing, tapi kita berharap semuanya taat hukum,” cetus dia.
Ia pun mengungkapkan, sebelum kasus lima warga China ini, sudah banyak pekerja asing ilegal yang masuk ke wilayah RI. Oleh karena itu, pemerintah harus serius dan tegas untuk menindak persoalan tersebut.
“Langkah pemerintah yang telah mendeportasi tenaga kerja asing ilegal ke negaranya sebelum ini patut kita apresiasi. Namun sepertinya tetap perlu ditingkatkan. Karena ini juga menyangkut kedaulatan negara kita. Pekerja asing yang legal saja bisa kita waspadai sebagai pembawa misi intelijen asing, apalagi yang ilegal,” ujar Legislator Yogyakarta ini.
Artikel ini ditulis oleh: