Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menulis surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang isinya meminta pemecatan tiga anggota DPR F-PKS.
Ketiganya yaitu, Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid dan Surahman.
Aduan ke MKD ini, menurut Fahri, dikarenakan ketiganya melakukan dua tindakan yang sudah merugikan Fahri serta konstituennya.
“Dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik tapi terindikasi perbuatan pidana,” ujar Fahri, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/4).
Tindakan itu adalah pelanggaran UU parpol yang dilakukan oleh ketiganya. Majelis Tahkim yang memecat Fahri, anggotanya adalah Sohibul, Surahman dan Hidayat Nur Wahid. Majelis Tahkim dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Kami minta konfirmasi ke Dirjen AHU, sampai pemecatan saya, tidak ada dasar legal sama sekali. Dua kali ajukan permintaan pendaftaran dan pengesahan tapi yang pertama dikoreksi dan yang kedua belum keluar sampai hari ini,” jelasnya.
Tindakan kedua, sambungnya, Sohibul selaku Presiden PKS dianggap telah membuat kronologi yang penuh kebohongan terkait pemecatan Fahri. Kemudian kronologi itu dimuat dalam situs PKS dan disebarkan ke kader.
Fahri yakin aduannya akan lolos verifikasi dan diproses.
Artikel ini ditulis oleh: