Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin berjalan usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3). Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2011. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Pasetyo mengatakan, pemeriksaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Saya dapet laporan ya, hari ini hadir. Datang ketiga kalinya. Kita mendalami persoalan berkaitan denga pengelolaan dana hibah,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4).

Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menetapkan tersangka, setelah penyidik menaikan status perkara tersebut ke penyidikan.

“Harus kita dalami, ada penyimpangan atau nggak. Belum ada tersangkanya. Menurut info sudah penyidikan.”

Sedangkan saat wartawan mengonfirmasi bahwa penyidik menaikan perkara ini ke penyidikan sejak Oktober tahun 2015, namun kenapa belum ada tersangka, Prasetyo beralasan, pihaknya hati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau kamu penyidiknya mungkin bisa (langsung tetapkan tersangka). Jangan nanya gitulah, kita kan mau yang cermat.”

Jaksa agung asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini membantah, bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Pemerintah Provinsi Sumsel merupakan limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Endak, endak.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu