Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan RUU Pengampunan Pajak bukanlah hal yang mendesak karena masih banyak permasalahan lain dalam sektor perpajakan yang mesti diprioritaskan terlebih dahulu.
“RUU Pengampunan Pajak tidak mendesak untuk menjadi prioritas diselesaikan secepatnya,” kata Ecky Awal Mucharam di Jakarta, Jumat (29/4).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, jika pemerintah benar-benar mau mereformasi perpajakan maka sebaiknya diusulkan terlebih dahulu perbaikan pada undang-undang yang terkait dengan sektor perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan.
Ecky berpendapat jangan atas nama keuntungan ekonomi jangka pendek maka dikorbankan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat sehingga langkah terkait dengan pengampunan pajak juga mesti dipertimbangkan dengan matang.
Ia juga meyakini bahwa pembahasan RUU Pengampunan Pajak ini akan mengundang lebih banyak masalah jika tidak didahului dengan reformasi perpajakan.
“Harus diperbaiki administrasinya, kapasitas institusi perpajakan sendiri juga harus diperkuat dulu, penegakan hukumnya juga masih lemah. Masih banyak yang bolong, jangan buru-buru langsung ingin terapkan pengampunan pajak, ini bisa meruntuhkan kredibilitas institusi perpajakan itu sendiri nantinya,” katanya.
Apalagi, ujar dia, Indonesia juga menyongsong era keterbukaan data keuangan lewat pemberlakuan AEOI (Program Pertukaran Informasi Otomatis) pada tahun 2018 mendatang.
Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan hanya bergantung kepada pengampunan pajak atau “tax amnesty” untuk mendapat tambahan penerimaan bagi pembangunan negara.
“Ada atau tidak ada ‘tax amnesty’, kita sudah membuat kalkulasi. Tidak ada ketergantungan kepada ‘tax amnesty’,” kata Jokowi ditemui usai memberi pengarahan dalam Rapimnas III Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa (29/3).
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam pengarahan kepada sejumlah kepala kanwil dinas perpajakan, Presiden meminta target penerimaan pajak sebesar Rp1.360 triliun dapat tercapai baik dengan maupun tanpa “tax amnesty”.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka