Jambi, Aktual.com – Penyidik Direktorat Polisi Periaran (Ditpolair) Polda Jambi dalam waktu dekat segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pengangkutan ilegal 20 ton minyak pesawat avtur yang ditangkap beberapa waktu lalu di perairan Jambi.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyatakan berkas kasus pengangkutan ilegal avtur sudah lengkap (P-21) sehingga tinggal menunggu jadwal penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu (30/4).
Lengkapnya berkas tersebut setelah ada informasi dari JPU beberapa hari yang lalu dan kini penyidik Gakum Ditpolair Polda Jambi tinggal menunggu waktu penyerahan berkas barang bukti dan tersangkanya ke Kejati Jambi.
Dalam kasus tersebut, tersangkanya berinisial AR sebagai nakhoda kapal yang mengangkut avtur dari Jambi ke Pangkal Pinang. Namun, nakhoda Kapal Motor Harapan Baru itu tidak memiliki izin resmi dalam mengangkut minyak pesawat tersebut.
Untuk jasa pengangkutan avtur sebanyak 20 ton yang dikemas dalam 100 drum itu dilakukan oleh CV Cadi Cargo Nusantara. Avtur tersebut milik PT Asi Pudjiastuti yang memiliki dokumen lengkap dan resmi. Pengakutannya saja yang dianggap ilegal dan tidak resmi.
Minyak avtur yang akan dibawa menggunakan KM Harapan Baru ke Kepri ini setibanya di perairan Sungai Batanghari, tepatnya masuk wilayah Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, Sabtu (30/1/2016), diperiksa polisi perairan, lalu diamankan karena tidak dianggap layak mengangkut minyak pesawat tersebut.
Minyak avtur tersebut diamankan karena sarana angkut yang digunakan tidak layak atau hanya menggunakan kapal biasa.
“Seharusnya untuk mengangkut minyak pesawat ini menggunakan sarana khusus,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara