Jakarta, Aktual.com — Sekitar 1.000 Buruh Migran Indonesia (BMI) Hong Kong berunjuk rasa di Lapangan Victoria, Causeway Bay, Hong Kong, memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).
Aksi diawali orasi menuntut hak-hak kepada Pemerintah Indonesia, yakni Konsulat Jenderal RI Hong Kong dan Pemerintah Hong Kong.
Usai berorasi di Lapangan Victoria, BMI melakukan pawai menuju KJRI Hong Kong. Dalam selebaran yang diterima di Beijing, BMI menuntut kepada Pemerintah RI untuk menyelamatkan korban pemalsuan data paspor dari kriminalisasi serta deportasi.
BMI juga tetap menuntut Pemerintah RI mengizinkan mereka melakukan kontrak mandiri, mencabut UU PPTKILN Nomor 39/2004 dan menciptakan lapangan kerja di Tanah Air.
Menyikapi sebagian tuntutan tersebut, Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andry Indrady mengatakan, selama 2015 KJRI Hong Kong telah mengeluarkan 23.825 paspor. Dari jumlah tersebut, 25 paspor atau sekitar 0.001 persen teridentifikasi ada perbedaan data antara data pemegang paspor dengan data SIMKIM.
“Terkait itu, KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data terhadap 25 paspor tersebut dilengkapi surat pengantar kepada Departemen Imigrasi Hong Kong, yang berisi jaminan terhadap keabsahan serta kebenaran data,” ungkapnya, Minggu (1/5).
Meski begitu, lanjut Andry, pihak Imigrasi Hong Kong tetap melakukan tindakan berbeda dengan pembenaran data yang dilakukan KJRI. Imigrasi Hong Kong melakukan perbedaan perlakuan terhadap pemberian visa baru terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.
Ada empat yang dituntut pidana oleh Pengadilan Hong Kong terkait pembenaran data paspor yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Dari empat yang dituntut pidana tersebut, satu telah dijatuhi hukuman pidana, tiga lainnya sedang menjalani proses peradilan di Hong Kong.
Kenaikan Upah Selain berorasi ke perwakilan RI, BMI juga melakukan aksi demo kepada Pemerintah Hong Kong untuk menaikan standar gaji dari 4.110 menjadi 5.000 dolar Hong Kong (HK).
Kenaikan gaji tersebut juga ditambah dengan tunjangan makanan sebesar 2.000 dolar HK. BMI juga meminta Pemerintah Hong Kong untuk memasukan buruh migran yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga dalam RUU Standar Jam Kerja.
Tak hanya itu, BMI juga menuntut kepada pemerintah setempat untuk menghapus diskriminasi visa serta mengizinkan ‘live-in” sebagai pilihan.
Berdasarkan data Kantor Konsul Tenaga Kerja KJRI Hong Kong, jumlah TKW di Hong Kong hingga Juli 2015 tercatat 150.544 atau berada di tempat kedua setelah buruh migran dari Filipina yang berjumlah 177.890 orang.
Sedangkan jumlah TKW di Makau berdasarkan data BMI Sukarela tercatat 7.734 orang. Jumlah itu termasuk TKW yang “overstay” limpahan dari Hong Kong.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka