Tersangka kasus suap Mahkamah Agung, Ichsan Suaidi, berjalan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4). Direktur PT Citra Gading Asritama itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi di Dermaga Labuhan Haji Lombok. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Jakarta, Aktual.com — Pemilik PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat didakwa menyuap Kasbudit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, dengan uang Rp400 juta.

Uang tersebut dimaksudkan agar Andri menunda pengiriman salinan putusan Kasasi atas nama Ichsan. Hal tersebut dilakukan agar Ichsan tidak segera dieksekusi oleh Jaksa dan mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok.

Pemberian uang dilakukan pada 12 Februari 2016, di Hotel Atria jalan Boulevard Gading Serpong Tanggerang. Ichsan memerintah anak buahnya, Sunnaryo untuk menyerahkan uang kepada Andri.

“(Ichsan dan Awang) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp400 juta kepada Andri Tristianto Sutrisna selaku Pegawai Negeri pada MA,” kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/5).

Atas dakwaan tersebut, Ichsan dan Awang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIdana.

Ichsan sendiri merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok. Dia telah diputus oleh MA hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Atas putusan MA itu, Ichsan menunjuk Awang sebagai kuasa hukumnya. Dia pun mendapatkan saran dari Awang untuk mengajukan PK ke MA.

“Pada 26 Januari 2016, bertempat di hotel Atria Gading Serpong, melakukan pertemuan dengan Andri. Dalam pertemuan tersebut, Awang meminta Andri menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan,” papar Jaksa.

Kemudian, pada 6 Februari 2016, Ichsan dan Andri bertemu di hotel JW Marriot, Surabaya. Ketika itu, disepakati ‘fee’ untuk penundaan pengiriman salinan putusan Kasasi Ichsan Rp 400 juta, untuk jangka waktu penundaan selama tiga bulan.

“Selanjutnya, pada 12 Februari 2016, Awang bertemu dengan Andri di hotel Atria Gading Serpong, Tanggerang dan menunggu kedatangan Ichsan. Namun, Ichsan tidak dapat datang karena sakit,” terang Jaksa.

“Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, atas perintah Ichsan, Sunaryo datang ke hotel Atria, membawa uang Rp 450 juta yang dikemas dalam dua paper bag masing-masing Rp 400 juta dan Rp50 juta. Selanjutnya, uang dalam paper bag Rp400 juta diserahkan kepada Andri dan Rp50 juta kepada Awang,” pungkas Jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka