Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pemilihan Bupati Bintuni, Papua Barat pada 2015 lalu. Desakan itu datang dari Aliansi Masyarakat Bintuni, saat berunjuk rasa di depan gedung KPK, Senin (2/5).

Dalam orasinya, Koordinator AMB Yohannes mengatakan bahwa pihaknya menyakini adanya tindak pidana dalam sengketa Pilkada Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, secara jelas dalam Pilkada tersebut yang mendapatkan suara terbanyak adalah pasangan Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy.

“Anehnya dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah bersidang beberapa kali, justru memenangkan pasangan nomor 2. Hal itulah yang diprotes oleh AMB, yang telah dengan susah payah mereka turun dari gunung-gunung menuju tempat pemilihan suara untuk memberikan haknya,” papar Yohannes.

AMB menuding, ada oknum di MK yang dengan sengaja ‘memanipulasi’ proses Pilkada Bintuni. Kata Yohannes, tudingan itu diperkuat dengan adanya sanksi terhadap Ketua MK.

“(Sengketa Pilkada Bintuni) berbau adanya dana-dana siluman yang mengalir ke oknum-oknum tertentu di MK. Apalagi Ketua MK telah diperiksa dan dikenai sanksi atas titipan seseorang pada Kejaksaan Agung,” kata dia.

Untuk bisa membuktikan dugaan itu, AMB pun siap membantuk KPK dengan memberikan data-data terkait Pilkada Bintuni dan dugaan tindak pidana korupsinya.

“‪Untuk itu AMB mendesak KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas hal tersebut, jangan sampai Akil Muchtar jilid II.‬ ‪Kalau ditemukan hal-hal yang patut dicurigai maka KPK diharapkan untuk menindak tegas oknum-oknum di MK sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkas Yohannes.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby