Jakarta, Aktual.com — Petugas Bea Cukai (BC) di Entikong, Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan 5,15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Pontianak.

“Terungkapnya upaya penyeludupan itu, Minggu (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB di pintu masuk PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong, Kabupaten Sanggau,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar Syaifullah Nasution di Pontianak, Selasa (3/5).

Adapun kronologis terungkapnya upaya penyeludupan sabu-sabu tersebut, yakni barang terlarang tersebut dimasukkan dalam dinding palsu toilet bus umum “Eva” warna merah dengan nomor pendaftaran kendaraan QAV 7552 yang datang dari Kuching, Malaysia tujuan Pontianak.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan petugas kami mencurigai ada dinding palsu di toilet bus, ketika dibuka ditemukan ratusan packs kosmetik, suku cadang sepeda motor, serta ada lima paket plastik bungkusan teh setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu seberat 5,15 kilogram,” ungkapnya.

Menurut dia, atas temuan tersebut, lalu dilakukan pengujian dengan narkotest kit yang hasilnya positif sebagai methamphetamine atau sabu-sabu.

“Atas temuan barang haram itu, lalu ditetapkan tiga tersangka, yakni sopir bus berinisial JBS, sopir cadangan MRA (warga negara Malaysia), dan FDS (warga negara Indonesia) yang juga sebagai sopir tersebut,” katanya.

Menindak lanjuti temuan tersebut, menurut dia, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Kalbar sehingga diamankanlah pemesan sabu-sabu berinisial KS, dan pengambil barang itu di Terminai Sungai Ambawang MS (WNI).

“Atas penegakan atau digagalkannya masuknya sabu-sabu tersebut, DJBC Kalbar dan Polda Kalbar telah menyelamatkan anak bangsa sekitar 51.500 orang,” ujarnya.

Keempat tersangka tersebut diancam pasal 102 huruf (e) UU No 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka