Jakarta, Aktual.com — Melalui Peraturan Presiden No 18 tahun 2016 pemerintah melakukan percepatan pemanfaatan sampah menjadi sumber energi baru.

Sejauh ini pemerintah telah menetapkan tujuh kota di Idonesia yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makasar sebagai pilot project pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah.

“Pada tanggal 13 Februari 2016 pemerintah menetapkan tujuh kota sebagai pilot project untuk mendorong percepatan implementasi pengembangan sampah menjadi energi melalui pembagunan listrik berbasis sampah,” kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (3/5).

Dalam penerapan regulasi pembelian tenaga listrik, pemerintah telah menetapkan skema feed in tarif bagi pembangkit listrik tenaga sampah dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. Upaya ini diklaim sebagai langkah antisipasi fluktuasi perekonomian.

“Keinginan ini merupakan komitmen Indonesia dalam rangka turut serta menjaga kenaikan suhu dunia maksimal 2 derajat celcius,” pungkas Rida.

Untuk diketahui berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian ESDM pada tahun 2012 dan 2013, potensi sampah pada tempat pembuangan akhir (TPA) kota besar di Indonesia dapat membangkitkan listrik mencapai 2 GW, Sedangkan potensi yang sudah termanfaatkan hanya mencapai kapasitas 17,6 MW atau 0,9 persen dari total potensi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka