Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik (kanan) duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5). M Taufik diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD DKI mengklaim tidak pernah menghadiri pertemuan di kediaman Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Dia membantah informasi yang ada soal pertemuan tersebut.

“Saya tidak pernah bertemu pengusaha (reklamasi),” kilah Taufik, usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5).

Pertemuan diduga digelar Januari 2016. Kedua pihak ditengarai bersepakat meloloskan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta ihwal Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi DKI.

Pertemuan yang digelar di kediaman Aguan di daerah Pantai Indah Kapuk, awal Januari 2016 itu, hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua M Taufik, Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI Muhammad Sangaji dan Ketua Panitia Khusus reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Terpisah, pengacara tersangka Ariesman Widjaja, Adardam Achyar mengakui, kliennya ikut terlibat dalam pertemuan tersebut. Tapi, Adardam menampik pertemuan membahas soal raperda.

“Kalau tidak salah Pak Ariesman kebetulan mampir ketemu dengan mereka, jadi bukan pertemuan yang diagendakan khusus membahas tentang raperda,” kata Adardam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).

Tak hanya Adardam, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Sanusi melalui pengacaranya, Irsan Gusfrianto, juga mengakui pertemuan tersebut.

“Bang Uci itu diajak sama kakaknya (M Taufik),” kata Irsan, Senin (18/4).

Namun penjelasan itu seolah dibantah semua oleh politikus Taufik. “Tanya sama Sanusi saja, makanya tanya itu, saya tidak pernah ikut, saya ngurusin Raperda,” kata Taufik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby