Terdakwa pemberi suap kepada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir meninggalkan ruang sidang seusai sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/5). Sidang lanjutan Direktur PT Windu Tunggal Utama itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni staf anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Jaelani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16

Artikel ini ditulis oleh:

Antara