Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut dalam sidang lanjutan kasus suap politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/5).

Saksi dalam sidang tersebut, Jailani mengatakan bahwa dia pernah memberikan uang ke Musa melalui Mutakim. Uang itu berkaitan dengan ‘fee’ pengalihan program aspirasi.

“Pada saat pemeriksaan lanjutan di KPK, tadinya saya tidak tahu, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakim,” ungkap Jailani, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jailani pun semakin yakin bahwa uang yang diberikan ke Mutakim sebetulnya ditujukan untuk Musa, setelah dirinya hadir dalam rapat di Komisi V DPR.

“Dalam rapat di Komisi V, sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2015, saya lihat dia mendampingi Musa. Saya tidak asing dengan wajah dia,” terangnya.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Musa memang memiliki kesepakatan ‘fee’ sebesar 8 persen dengan Abdul dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Jika diuangkan, total ‘fee’ untuk politikus PKB itu adalah senilai Rp 8 miliar.

Tertuang dalam surat dakwaan itu, uang yang diterima Musa sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.377 Dollar Singapura. Uang itu ditransfer oleh Abdul ke rekening atas nama Erwantoro, yang kemudian diuangkan dan diserahkan ke Jailani pada 28 Desember 2015 di Food Hall Mall Senayan City.

Dihari yang sama, bertempat di komplek perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Jailani memberikan Rp 3,8 miliar dan 328.377 Dollar Singapura itu kepada orang suruhan Musa, yang belakangan diketahui bernama Mutakim.

Artikel ini ditulis oleh: