Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) saat menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jateng, Rabu (4/5). Mereka menyerahkan memori Peninjauan Kembali (PK) ke PTUN Semarang tentang kasus izin lingkungan penambangan pabrik semen di Kabupaten Rembang yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Gubernur Jateng selaku tergugat I dan PT Semen Indonesia tergugat II di tingkat banding dan kasasi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16. *** Local Caption ***

Artikel ini ditulis oleh:

Antara