Jakarta, Aktual.com — Panitera sekaligus Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution membantah telah menerima suap dari Doddy Arianto Supeno. Namun, dia mengaku pernah menerima sejumlah uang ‘terima kasih’ dari Doddy.

Demikian disampaikan Edy, melalui kuasa hukumnya Susilo Aribowo, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/5).

“Jadi ada orang minta tolong supaya berkasnya cepat dinaikan ke Mahkamah Agung (MA). Ini kan berupa berkas, dia (Edy) nggak ngapa-ngapain. Jadi cuma uang terima kasih saja yang Rp50 juta itu,” ujar Susilo. Baca: Pansek PN Pusat Dapat ‘Kucing Dalam Karung’

Susilo melanjutkan, kliennya memang telah dua kali menerima uang dari Doddy, pertama Rp100 juta, Rp50 juta. Dimana uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara.

Namun, saat disinggung apakah perkara yang diurus Edy sehubungan dengan PT Kymco atau PT Across Asia Limited, Susilo mengaku jika kliennya lupa.

“Untuk percepatan saja, supaya naik (ke MA). Dia sudah lupa yang 50 (juta) untuk yang mana, yang 100 (juta) untuk yang mana,” kata dia.

Terkait sosok Doddy, tutur Susilo, kliennya  dikenalkan oleh pegawai di bagian Legal PT Artha Pratama Anugerah yang bernama Wresti Kristian Hesti. Sedangkan Edy dan Hesti sudah berlangsung lama.

“Dia cuma kenal Hesti, cuma itu saja. Dia dikasih duit, terus di OTT,” ungkap Susilo.

Pada prospektus PT Lippo Karawaci Tbk tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 1993.

Doddy merupakan pihak yang disangka telah memberikan suap kepada Edy Nasution, selaku Pansek PN Jakpus. Suap tersebut diduga terkait pengajuan PK beberapa perkara.

Pihak KPK tidak menampik jika kasus dugaan suap di PN Jakpus itu masih ada keterkaitan dengan perusahaan Lippo. Bahkan, Agus Rahardjo Cs telah mengajukan pencegahan kepada Chairman Paramount Enterprise lnternational, Eddy Sindoro dan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Perusahaan Eddy Sindoro saat ini, Paramount juga menjadi salah satu lokasi yang sempat digeledah penyidik. Namun hingga saat ini, belum diketahui keterkaitan dia dalam kasus ini.

Sementara terkait Nurhadi, Penyidik juga sempat menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Penyidik bahkan sempat menyita uang hingga Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi.

Belum diketahui juga keterkaitan Nurhadi pada kasus ini. Namun KPK menduga bahwa Nurhadi pernah berkomunikasi dengan beberapa pihak dari Lippo.

Artikel ini ditulis oleh: