Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang dana sumbangan sebesar Rp1 miliar oleh calon Ketua Umum Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang rencananya digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). Bagaimana tanggapan Wakil Presiden RI yang juga mantan Ketum Golkar Jusuf Kalla?
“Saya belum tahu itu. Karena itulah sebenarnya formatnya salah, (tetapi) kalau menyumbang untuk panitia kan tidak ada soal,” katanya usai pembukaan ‘Apkasi International Trade and Investment Summit Series’ dan Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia 2015 – 2020 di JiExpo, Jakarta Utara, Kamis (5/5).
Mengenai sumbangan masuk dalam kategori mahar politik sehingga masuk gratifikasi, JK mengatakan bahwa dana sumbangan oleh caketum itu sebenarnya bukan mahar, melainkan sumbangan untuk panitia.
Ia mengusulkan bukan bahasa ‘dana sumbangan’ yang diubah oleh panitia Munaslub, melainkan diubah tujuan dari sumbangan tersebut.
“Bukan mahar sebenarnya, inikan sumbangan untuk panitia. Ya bukan bahasanya, tujuannya diubah. Bukan cara untuk orang mendaftar tapi berpartisipasi dalam kepanitiaan,” jelas dia.
“Ya bahwa semua gotong-royong untuk membantu panitia untuk penyelenggaraan itu. Tidak ada salah kalau menyumbang kan? Asal jelas dari mana uangnya,” sambung JK.
Artikel ini ditulis oleh: