Jakarta, Aktual.co —Wacana yang dilontarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghapus jabatan camat menuai kritik. 
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki, mengatakan Ahok tidak bisa asal bicara menghapus jabatan camat begitu saja. Kalau jabatan camat ingin dihapus, harus gugat dulu Undang-Undang Kekhususan DKI ke Mahkamah Konstitusi.
“Pak Ahok jangan ngawur dan sibuk berwacana. Kalaupun tetap ngotot mau hapus camat, gugat saja Undang-Undang 29/2007 ke MK untuk batalkan Pasal 13 dan pasal-pasal lain yang mengatur keberadaan perangkat daerah setingkat kecamatan,” ujar dia, di Jakarta, Minggu (31/5).
Lagipula, ujar Masnur, dari kacamata tata negara seorang Kepala Daerah atau gubernur tidak bisa menghapus perangkat daerah sesuka hati. Apalagi perangkat daerah itu telah ditetapkan dalam Undang-Undang. “Pak Ahok pelaksana Undang-Undang, bukan tukang obok Undang-Undang,” ujar Masnur.
Terlepas dari itu, Masnur curiga ada agenda politik terselubung di balik wacana penghapusan camat. Yakni terkait agenda Pemilihan Kepala Daerah DKI. Masnur curiga, jangan-jangan keinginan Ahok untuk hapus jabatan camat, merupakan bentuk manuver mengambil hati lurah se-DKI.
“Karena kalau camat dihapus maka peran lurah akan sangat dominan dan berpengaruh. Jadi saya kira keuntungan politiknya bisa ditafsirkan macam-macam nantinya,” ujar dia. 

Artikel ini ditulis oleh: