Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise (kedua kanan) didampingi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kanan) berbincang dengan keluarga korban YY saat mengunjungi kediaman korban di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, (5/5). Dalam kunjungannya Yohana Yembise menyatakan turut bebela sungkawa atas nama pemerintahan, dan menuntut agar tersangka yang berstatus anak-anak sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi serta hukuman seumur hidup bagi tersangka dewasa agar menimbulkan efek jera. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/pd/16

Artikel ini ditulis oleh:

Antara