Beranda Lensa Aktual Flash Photos Menteri PPPA Yohana Yembise Kunjungi Keluarga Yuyun Flash Photos Menteri PPPA Yohana Yembise Kunjungi Keluarga Yuyun 5 Mei 2016, 21:04 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise (kedua kanan) didampingi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kanan) berbincang dengan keluarga korban YY saat mengunjungi kediaman korban di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, (5/5). Dalam kunjungannya Yohana Yembise menyatakan turut bebela sungkawa atas nama pemerintahan, dan menuntut agar tersangka yang berstatus anak-anak sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi serta hukuman seumur hidup bagi tersangka dewasa agar menimbulkan efek jera. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/pd/16 1 dari 2 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise (tengah) menucapkan belasungkawa terahadap keluarga korban YY saat mengunjungi kediaman korban di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, (5/5). Dalam kunjungannya Menteri Yohana Yembise menyatakan agar tersangka yang berstatus anak-anak sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi serta hukuman seumur hidup bagi tersangka dewasa agar menimbulkan efek jera dan juga akan percepatan pembahasan RUU Kebiri. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/pd/16 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise (kedua kanan) didampingi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kanan) berbincang dengan keluarga korban YY saat mengunjungi kediaman korban di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, (5/5). Dalam kunjungannya Yohana Yembise menyatakan turut bebela sungkawa atas nama pemerintahan, dan menuntut agar tersangka yang berstatus anak-anak sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi serta hukuman seumur hidup bagi tersangka dewasa agar menimbulkan efek jera. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/pd/16 Artikel ini ditulis oleh:Antara ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Komisi XI DPR: Perlu Adanya Tindak Tegas dari OJK Mengenai Kasus... 23 November 2024, 19:35 Apakah Bisa Sistem Pemerintahan Praidensial Sesuai UUD 1945 Untuk Di Ubah 23 November 2024, 14:37 Mahasiswa Soroti Politisasi Hukum di Pilkada Banten dengan Keprihatinan 23 November 2024, 10:34 Sarbin Sehe: Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan 23 November 2024, 09:20 Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, dan... 23 November 2024, 21:43