Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menyesalkan tindakan pemerkosaan disertai pembunuhan yang terjadi pada siswi SMPPN 5 Palak Ulak Tanding, Yuyun (14).

Dirinya meminta penyidik Polda Bengkulu agar bisa mengusut tuntas kasus kemanusiaan tersebut.

“Ini kasus yang sangat serius, penyidik jangan main-main karena ini menyangkut masa depan anak,” kata Wihadi, Jakarta, Jumat (6/5).

Penyidik harus bisa membuka motif pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 pelaku tersebut. Dengan dibukanya perkara itu dengan jelas, maka hakim akan memutus dengan hukuman yang tepat pada para pelaku.

“Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2) pun dijelaskan bahwa anak-anak harus dilindungi oleh negara. Maka dari itu, pemerintah melalui lembaga terkait dapat menjalankan amanat Undang-undang yang dimaksud,” jelasnya.

“Memang dari awal kasus yang menyangkut masalah anak-anak kita perlu perlindungan anak-anak,” sambung dia.

Artikel ini ditulis oleh: