Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan, dalam mengembangkan kasus tersebut pihaknya masih akan memeriksa para saksi terkait.
“Untuk kasus PUPR, seperti teman-teman ketahui kami masih terus mendalami pemeriksaan dan terhadap saksi-saksi, karena kasus ini juga belum berhenti,” kata Yuyuk, saat dikonfirmasi lewat pesan elektronik, Jumat (6/5).
Yuyuk menambahkan, selain memeriksa para saksi, penyidik juga fokus mempelajari fakta-fakta persidangan Direktur Utama PT Windhu Tungga Utama (WTU) Abdul Khoir, salah satu terdakwa dalam kasus suap ‘pengamanan’ proyek Kementerian PUPR ini.
“Masih banyak yang harus kita dalami, apalagi jika melihat fakta-fakta persidangan yang ada,” terang dia.
Kasus suap ini setidaknya sudah menetapkan enam tersangka, dimana empat diantaranya berstatus sebagai penyelenggara negara. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro selaku anggota Komisi V DPR RI dan Amran H Mustary, sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.
Sementara itu, dalam persidangan Abdul Khoir terungkap fakta adanya pemberian yang kepada anggota Komisi V lainnya. Ada dua nama anggota dewan yang disebut menerima uang dari Abdul Khoir, yakni Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana dan anggota Komisi V Musa Zainuddin.
Yudi disebut menerima uang dari kolega bisnis Abdul Khoir, So Kok Seng alias Aseng, berupa uang sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu diberikan Aseng kepada politikus PKS itu, melalui tangan anggota DPRD Bekasi Muhamad Kurniawan.
Sedangkan Musa, disebut menerima uang dari Abdul Khoir sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.377 Dollar Singapura, yang diberikan melalui perantara staf ahli Yasti Mokoagow, Jailani Parandy.
Artikel ini ditulis oleh: