Jakarta, Aktual.com – Panitia Pengarah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar akhirnya tetap berlakukan sumbangan wajib bagi para calon ketua umum (caketum) sebesar Rp1 miliar. Meskipun dapat sorotan dari KPK,lantaran dianggap bisa masuk kategori gratifikasi.

Wakil Ketua Komite Etik SC Munaslub Laurens Siburian menyampaikan beberapa alasan Golkar tetap berlakukan sumbangan.

Pertama, KPK tidak bisa ikut campur persoalan internal partai, termasuk urusan sumbangan dianggap bagian dari itu.

Diakuinya, KPK memang menyebut rawannya sumbangan itu masuk kategori gratifikasi. Yakni berdasarkan UU No 20 Tahun 2001 Pasal 12b. Yang mengatur bahwa pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah.

Tapi, kata Laurens, Golkar juga punya acuan lain terkait sumbangan sebesar Rp1 miliar bagi para caketum di munaslub. Tidak lain AD/ART partai, meskipun tidak mengatur besarnya sumbangan.

Sedangkan untuk payung hukumnya, kata Laurens, Golkar berpegangan pada UU Parpol No 2 tahun 2011 perubahan No 2 tahun 2008 Pasal 35.

Yang menyebutkan bahwa khusus 1A, masalah sumbangan diserahkan ke parpol dalam AD/ART Parpol. Sedangkan di AD/ART Golkar di Pasal 34 dan Pasal 35 tidak mengatur soal batasan jumlah.

Hanya disebutkan kalau keuangan partai sumbernya ada tiga. Pertama iuran anggota, kedua sumbangan tidak mengikat.”Yang ketiga dana bantuan pemerintah,” kata Laurens, di Jakarta, Jumat (6/5).

Diakui dia, hasil rekomendasi KPK sudah dirapatkan dengan ke DPP Golkar, panitia penyelenggara dan komite etik Munaslub. Hasilnya, diputuskan untuk tetap berlakukan kebijakan penarikan sumbangan Rp1 miliar dari tiap caketum jika mau bertarung perebutkan kursi nomor satu di partai berlambang beringin itu.

Artikel ini ditulis oleh: