Jakarta, Aktual.com — Koordinator Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menyebutkan, kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait kepemilikan properti oleh asing dianggap sebagai balas budi Jokowi kepada para pengembang yang mendukungnya pada pencapresan 2014 lalu.
“Jokowi selalu menyebutkan, sektor properti harus ditolong dari kebangkrutannya, makanya kebijakan dia dengan memberikan kepada asing status hak milik dari properti yang dibelinya bentuk balas budi ke pengembang,” ungkap dia, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (7/5).
menurutnya Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang membolehkan asing memiliki properti di Indonesia. Kemudian, Menteri Agraria, Tata Ruang/Kepala BPN juga menerbitkan Peraturan Menteri bahwa hak asing atas rumah dan rumah susun dapat diagunkan ke bank dan dapat diwariskan.
Tidak cukup sampai di situ, lanjut Daeng, Jokowi juga mengeluarkan peraturan bebas visa kunjungan ke Indonesia, dengan alasan mendukung pariwisata.
“Tapi sesungguhnya, kebijakan bebas visa itu agar asing bisa bebas masuk ke Indonesia, tinggal di Indonesia, membeli tanah dan rumah di Indonesia, untuk dijadikan sebagai tempat tinggal dan alat spekulasi,” kata Daeng.
Padahal, dengan adanya status kepemilikan oleh asing seperti ini berarti sama dengan hak yang dimiliki rakyat Indonesia sendiri atas bangunan dan tanah.
Selain itu juga, pemberian hak milik properti bagi asing ini dianggap Jokowi sejalan dengan program satu juta rumah Jokowi. Padahal, kata dia, program itu telah bertumpu pada mekanisme pasar, sehingga pada akhirnya akan menjadi dasar akumulasi keuntungan baru bagi para pengembang.
“Sebab, proyek satu juta rumah Jokowi yang sebelumnya gagal total, kali ini akan laris manis dibeli asing. Mengingat daya beli konsumen domestik sudah jatuh dan tak mungkin membeli rumah,” jelas dia.
Dengan kondisi demikian, lanjut Daeng, yang pasti untuk kalangan buruh, pekerja, dan rakyat miskin jangan lah bermimpi mempunyai rumah. “Meski para pekerja dan buruh sekarang sedang dikeruk lagi dengan adanya UU tentang Tabungan Perumahan, tapi pada akhirnya asing juga yang akan memiliki,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh: