Mukomuko, Aktual.com – Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menerapkan sanksi berupa denda uang kepada warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

“Sanksinya sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak, yakni denda uang,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, di Mukomuko, Sabtu (7/5).

Ia menyebutkan, besaran denda uang yang diterapkan kepada pelanggar perda tersebut sesuai dengan jenis hewan ternak.

Ia menjelaskan, besaran denda kepada warga yang melepasliarkan sapi di jalan raya dan fasilitas umum sebesar Rp1 juta dan kambing Rp500.000 per ekor.

“Selanjutnya denda uang dari pelanggar perda ini disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk membantu dalam menerapkan sanksi denda kepada warga yang melanggar perda ini.

Sementara itu, katanya, bupati telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tim pengendalian hewan ternak yang terdiri dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP), polisi, TNI, Kejari, kecamatan, dan desa.

Selanjutnya, katanya, tim ini akan turun untuk memastikan masih ada atau tidak hewan ternak dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

“Kalau masih ada kita tangkap. Pemiliknya bisa mengambil ternaknya tetapi harus membayar denda sesuai dengan perda,” ujarnya lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara