Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menetapkan lima pelaku pengeboran di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma sebagai tersangka.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan Ditjen Imigrasi itu patut disanjung demi penegakan hukum keimigrasian di tanah air.

“Penetapan tersangka terhadap 5 Warga Negara Tiongkok patut diapresiasi. Dalam waktu yang relatif singkat, Ditjen Imigrasi telah bisa mengambil kesimpulan penting bahwa telah terjadi pelanggaran hukum keimigrasian dalam kasus tersebut,” papar Sufmi, dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Minggu (8/5).

Keputusan ini, tutur Sufmi, memberikan keteladanan dalam hal transparansi. Informasi yang disampaikan kepada publik melalui media massa sangat jelas dan detail, sehingga tidak ada ruang untuk munculnya spekulasi dan praduga yang tidak tepat.

“Penetapan tersangak tersebut memupus keraguan publik yang sempat khawatir akan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu kepada Ditjen Imigrasi. Hal ini dikarenakan pengeboran tersebut terkait dengan proyek kereta cepat yang nilai investasinya sangat besar,” jelasnya.

Kendati demikian, ada problem utama yang sebenarnya masih menjangkit di tubuh Ditjen Imigrasi. Masalah itu adalah terkait yakni jumlah SDM pegawai imigrasi. Hal ini bersinggungan dengan kebijakan yang ditetapkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Sehebat-hebatnya kerja mereka, kalau kalah jumlah akan tetap sulit mencegah kebobolan. Saatnya Menpan RB mencabut moratorium penerimaan PNS di Ditjen Imigrasi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: