Diah Ayu Kusumaningrum
Diah Ayu Kusumaningrum

Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Diah Ayu Kusumaningrum, menilai tekanan politis dalam pengungkapan perkara tersebut sangat kuat.

Diah Ayu melalui penasihat hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno, di Semarang, Minggu (8/6), mengatakan hal tersebut terlihat dari belum adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Padahal, lanjut dia, pengadilan telah memerintahkan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Menurut dia, Diah telah menyebutkan sejumlah oknum pejabat di Pemerintah Kota Semarang yang diduga terlibat. “Penyidikan kasus ini belum menyentuh seluruh hal yang terjadi,” katanya.

Salah satu dugaan tindak pidana yang harus didalami penyidik, menurut dia, pemberian insentif dari BTPN ke Pemerintah Kota Semarang yang terjadi selama 2007 hingga 2009.

Insentif sebesar dua persen tersebut diberikan atas kepercayaan pemerintah kota yang telah menyimpan deposito sebesar Rp45 miliar di bank tersebut.

Diah yang kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut meminta penyidik Polrestabes Semarang bertindak profesional dan adil.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang belum menetapkan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di BTPN.

Polrestabes Semarang telah menetapkan Diah Ayu, mantan pegawai BTPN, dalam kasus pembobolan dana kas daerah. Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2015.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah sudah menyatakan kerugian negara sekitar Rp21,7 miliar dalam perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara