Jakarta, Aktual.com —Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menuding integrated supply Chain (ISC) Pertamina telah banyak melakukan kebohongan dalam pelaksanaan tender pembelian minyak ditahun 2016.
Adapun salah satu proses tender yang menjadi sorotannya adalah terkait pembelian minyak mentah dari Afrika Barat untuk kebutuhan semester 2 yang dilakukan tanpa ada transparansi. Dia menceritakan proses tersebut terjadi setelah jam kantor (malam hari) dan tawar-menawar dilakukan secara tertutup pada tanggal 27 April 2016 jam 14.00 wib dan dengan undangan peserta yang terbatas.
“Jika mengacu pada ucapan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto saat acara Pertamina Energy Forum tanggal 24 November 2015 di Hotel Borobudur Jakarta, bahwa Pertamina akan lebih transparan dalam melaksanakan tendernya, Tetapi faktanya tidak sesuai apa yang telah dijanjikannya, artinya Dwi Soetjipto telah melakukan kebohongan,” kata Yusri Senin (9/5).
Kemudia Yusri juga mengaku adanya temuan fakta baru bahwa lebih dari 6 bulan yang lalu, sekitar 14 Perusahaan In House Trading dari beberapa NOC yang mempunyai sumber minyak mentah dan kondensat yang berkualitas lebih baik dan lebih murah dari harga yang selama ini dibeli oleh ISC sebagai bahan baku untuk 5 kilang Pertamina dan Kilang TPPI Tuban.
“Contohnya seperti minyak mentah Afrika Barat , Djeno Light Crude dari Conggo dan Kondensat Melitah dari Libya dan lainnya , akibatnya hilang kesempatan pihak ISC Pertamina bisa membeli jauh murah dari yang sudah dilakukannya saat ini dan waktu lampau ini disebabkan bisa jadi karena tidak ditanda tangani sertipikat lulus prakualifikasi oleh Direktur Umum Pertamina terhadap 14 perusahan yang sudah lama lolos dalam verifikasi oleh petugas ISC,”tukasnya.
Padahal lanjutnya, proses registrasi sebagai rekanan di ISC Pertamina sudah diproses sejak bulan September 2015 dan dalam prosesnya banyak saja tambahan data yang diminta oleh petugas ISC dengan terkesan mengada ngada, tetapi menurutnya semua data tambahan itu telah lama dilengkapi oleh perusahaan tersebut, namun anehnya sampai awal bulan Mei 2016 tetap saja tidak ada kepastiannya kapan hasil prakualifikasi terhadap 14 Perusahan trading ( Inhouse trading NOC ) tersebut akan ditanda tangani oleh Direksi Pertamina.
Proses keterlambatan ini diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Direksi lantaran sebagaimana diketahui dari 14 In House Trading dari NOC ini tidak dapat memberikan komisi ilegal , karena jika terbukti melakukan hal ilegal , maka perusahan tersebut terancam ditutup oleh Negara asal NOC tersebut.
Dari fakta fakta tersebut diatas , Yusri meminta unsur penegak hukum untuk segera melakukan proses penyidikan, selain itu dia juga berharap kepada BPK agar melakukan audit forensik untuk melacak dugaan kongkalikong antara oknum ISC dengan operator tradernya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid