Jakarta, Aktual.com — Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad mengkritik Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam soal reklamasi Teluk Jakarta.

Meskipun Ahok saat memberikan izin reklamasi berpegang pada Perpres nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Chalid menilai bahwasanya Ahok sendiri tidak menjalankan Perpres tersebut sesuai mandatnya.

Pasalnya, Ahok dalam penerbitan izin serta pengawasannya tidak mengikutsertakan pemerintah pusat.

“Peppres 52/1995 saat itu gubernur diberikan otoritas untuk mengeluarkan izin pada masa itu serta pemerintah pusat menjadi pengarah isi dari peppres tersebut,” ucapnya kepada Aktual.com, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/5).

Chalid menambahkan, Pemprov DKI juga telah salah dalam memberikan kewenangan atas pengelolaan lahan reklamasi.

“Isu tentang 5% atau 15% yang disampaikan oleh pemprov DKI itu isu yang sesat. Karena merujuk pada Perpres 52/1995 itu seluruh hak kelolanya ada pada Pemda,” jelas Chalid.

“Jadi kalau kemudian prakteknya itu berpindah di pengembang ini jelas-jelas menyalahi mandat dari perpres 52/1995,” sambung dia.

Di luar dua hal itu, keluarnya izin reklamasi itu sudah menyalahi aturan. Pasalnya, UU 52/1995 telah diamputasi oleh lahirnya beberapa undang-undang baru seperti Perpres No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, UU No 26/2007 tentang Tata Ruang ataupun UU no 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulah-Pulau Kecil.

Sehingga, izin reklamasi yang terbit sesudah lahirnya undang-undang tersebut dinilai cacat hukum.

“Kenapa tidak dicabut perpres 52 secara tegas karena untuk menghormati reklamasi yang sudah keluar izinnya sebelum UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil keluar. Tapi izin yang keluar setelah UU 27/2007 itu harus tunduk terhadap aturan UU 27/2007,” tutur dia.

Lanjut Chalid, dari beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI, semestinya Pemerintah Pusat bisa segera mengambil tindakan tegas agar tidak menjadi contoh daerah lainnya.

“Jadi banyak sekali aturan yang telah dilanggar oleh Pemprov DKI. Dan sekarang pelanggaran itu tidak bisa diremehin, harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Pusat terhadap beragam pelanggaran itu. Supaya tidak menjadi model ke depan suka-suka pemerintah daerah melakukan pelanggaran terhadap mandat UU,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: