Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dilaporkan oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Bareskrim Polri. Ketua BP HMI Muhammad Fauzi menilai penyataan Saut yang menyebut HMI mencetak kader yang bermental koruptif merupakan bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik oraganisasi.
“Pernyataan ini tidak bisa dimaafkan begitu saja,” kata Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi usai membuat laporan di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (9/5).
Dalam surat laporan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim dan dibuktikan dengan surat nomor TBL/337/V/2016/Bareskrim, tertanggal 9 Mei 2016, Saut disangkakan melanggar Pasal 310 junto 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fauzi menegakan pihaknya tidak memb uka jalan damai dengan Saut. Ia meminta Polri untuk mengusut tuntas laporan mereka.
“Saya kira kami di HMI secara tegas akan mengusut, melakukan proses hukum, tidak ada proses damai,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, pihaknya telah melayangkan somasi yang disampaikan di beberapa media. HMI memberikan waktu 2 x 24 jam agar Saut meminta maaf, namun tidak ditanggapi.
“Sekiranya ada permintaan maaf dari Saut kami bisa memaklumi. Tapi karena 2 x 24 jam tidak ada tanggapan kami beri respons (melaporkan ke polisi),” kata Fauzi.
Dalam tayangan langsung di televisi nasional, Saut mengatakan bahwa “mereka orang-orang cerdas ketika menjadi mahasiswa, kalau HMI minimal LK (Latihan Kader) I. Tapi ketika menjadi pejabat, mereka korup dan sangat jahat.”
Artikel ini ditulis oleh: