Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com —Pembangunan Pulau C dan Pulau D oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) di Teluk Jakarta yang menyalahi ketentuan teknis menunjukkan buruknya pengawasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

“Gubernur cuma sibuk menerbitkan izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Tapi, saat dikerjakan, tidak ada pengawasan sama sekali,” ujar Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI, Muhammad Taher, kepada Aktual.com, Senin (9/5).

Hal tersebut juga mencerminkan bahwasanya Ahok setengah hati menjalankan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995 yang dijadikan pembenaran mengeluarkan izin reklamasi tersebut.

“Ahok cuma klaim dia berwenang mengeluarkan izin sesuai Pasal 4 Keppres No. 52/1995. Tapi, dia lupa, Keppres itu juga mengatur adanya Badan Pengawas dan Badan Pelaksana. Ini kesalahan fatal,” bebernya.

Menurut Taher, apabila kasus dugaan suap pengesahan dua raperda tentang pulau buatan tersebut tidak terbongkar dan menyebabkan adanya moratorium, maka kesalahan teknis itu bakal diabaikan.

“Kami berharap, kajian yang sedang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja maksimal dan membuat keputusan yang berpihak kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang dirugikan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid