Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran di Sorong, Papua.
Bobby, menurut penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 40.193.589.964,42.
”Didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5).
Dalam surat dakwaan, Bobby diduga mengatur proses lelang proyek balai diklat itu, dengan melakukan intervensi kepada Ketua Panitia Pengadaan. Intervensi itu dilakukan agar panitia lelang bisa memenangkan PT Hutama Karya sebagai penggarap proyek bernilai puluhan miliar.
Atas intervensi itu, anak buah Menteri Ignatius Jonan mendapatkan sejumlah ‘fee’ dari PT Hutama. Tercatat, ada tiga tahap pemberian.
Pertama pada 20 Oktober 2011 sebesar 20 ribu Dollar AS pada 20 Oktober 2011, di kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat. Kedua, pada 18 November 2011 di Hot Planet, Sarinah, Jakarta, senilai Rp200 juta dalam pecahan dollar AS.
Terakhir, pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam pecahan Dollar AS yang nilainya sejumlah Rp 100 juta.
”Uang pembayaran kontrak kerja tersebut juga dipergunakan untuk mengganti biaya arranger fee, termasuk kepada terdakwa, dan pihak-pihak terkait yang memenangkan PT Hutama Karya,” terang Jaksa.
Atas perbuatannya, Bobby dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh: