Jakarta, Aktual.com — Pengamat perkotaan Yayat Supriatna membenarkan bahwasanya perlu ada perbedaan pendekatan terhadap masyarakat darat dengan yang tinggal di pesisir pantai dalam merencanakan pembangunan.
Karenanya, apabila DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kampung Nelayan, perlu memikirkan beberapa hal. Misalnya, mempertimbangkan zonasi yang laik dan tepat sesuai pola ekonomi, kultur, dan sosialnya.
“Ini seperti ikan. Kalau mereka dipindahkan ke darat, tentu bisa mati. Ini seharusnya juga dimasukkan di Perda Zonasi,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/5).
“Yang terjadi, justru pulau (reklamasi) jadi duluan dan perda ikutin pulau-pulau itu. Ini kan artinya, perdanya jadi sedikit diakal-akalin,” imbuh alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) itu.
Konsep rumah susun (rusun), menurutnya, juga bisa diadopsi nantinya. Sebab, rusun tidak hanya berada di darat, namun bisa dibangun di atas air atau tepi air.
Yang harus dipertimbangkan selanjutnya adalah pola perekonomian nantinya. Jika memang wilayah tangkapan ikan sudah tidak dimungkinkan, maka harus menyediakan area budidaya.
“Kasihan nelayan, karena harus berlayar lebih jauh kalau sampai tidak dipikirkan masak-masak,” ucapnya mengingatkan.
Sekretaris Komisi D, Panji Virgianto sebelumnya menyarankan agar DPRD membentuk Pansus Kampung Nelayan, menyusul rencana penggusuran warga pesisir.
Salah satu pertimbangannya, masyarakat tepi pantai memiliki tipologi yang berbeda dibanding warga yang tinggal di darat. (Baca: DPRD Diusulkan Bentuk Pansus Kampung Nelayan)
Artikel ini ditulis oleh: