Jakarta, Aktual.com —Menkumham Yasonna Laoly mengingatkan keberadaan organisasi masyarakat di Indonesia harus sesuai dengan ideologi negara, dalam hal ini Pancasila. Saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait tengah melakukan kajian terhadap keberadaan ormas berhaluan anti Pancasila.
“Itu (sebenarnya) domain Mendagri, tapi semua harus sesuai dengan ideologi negara, Pancasila,” terang Yasonna usai mengikuti Rakor tingkat menteri terkait amandemen UU Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/5).
Menurutnya, organisasi apapun di Indonesia harus sesuai dengan ideologi Pancasila. Jika ada organisasi berseberangan dengan Pancasila, Yasonna menyebut akan menambah beban kerja pemerintah. Sebab, bagaimanapun kita hidup di negara Pancasila.
“Kalau tidak sesuai dengan ideologi negara kan repot urusanya, kita kan negara Pancasila,” jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada ormas yang sudah terang-terangan anti Pancasila dan termasuk ormas besar. Kemendagri belum lama ini disampaikan sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung, Polri, dan TNI untuk segera memutuskan dan mengumumkan pembubaran ormasi yang dianggap menyalahi garis besar paham Indonesia yakni Pancasila.
Rencananya, Kemendagri dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan baru terkait ormas-ormas anti Pancasila dimaksud. Diharapkan, aturan baru ini menjadi pegangan bagi kepala daerah dalam menindaklanjuti keberadaan ormas anti Pancasila.
“Enggak bisa dong, kalau sudah menghujat Pancasila. Pancasila ini kan bagian negara kita, perekat bangsa kita. Memang Pancasila bukan agama, tapi Pancasila perekat semua kelompok serta budaya yang ada,” terang Tjahjo kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid