Jakarta, Aktual.com — Pemerintah memutuskan moratorium pembangunan pulau buatan di Teluk Jakarta selama enam bulan. Kunjungan ke lapangan pun telah dilakukan para menteri terkait.

Meski menemukan adanya pelanggaran dan melayangkan komentar pedas terkait hal tersebut, menurut pengamat lingkungan Ubaidillah, tindakan itu tidaklah cukup. Terlebih, pengembang terus melakukan pembangunan di masa jeda ini.

​Baginya, perlu ada langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah selaku pembuat kebijakan. Misalnya, kata alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, mencabut izin untuk sementara waktu selama moratorium.

“Jika hasil kajian dan evaluasi menyatakan ketidaklayakan reklamasi, maka reklamasi harus berhenti permanen,” ujarnya kepada Aktual.com, Selasa (10/5).

Bila sebaliknya, menurut Ubaidillah, maka seluruh prosedur dan kewajiban mesti ditaati. Dan jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi administratif ataupun pidana.

“Sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena berdampak besar terhadap keberlangsungan ekosistem kedepan,” pungkas eks direktur eksekutif Walhi DKI ini.

Artikel ini ditulis oleh: