Jakarta, Aktual.com —Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mengeksekusi hukuman mati gelombang ketiga bagi terpidana mati dalam waktu dekat. Saat ini, kejaksaan tengah menentukan kapan hari pelaksanaan eksekusi mati khususnya bagi terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tiga terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Batam disebut-sebut masuk dalam gelombang ketiga eksekusi tersebut. Pada Minggu (8/5) lalu, tiga terpidana tersebut telah dijemput petugas ke Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Nusakambangan.

Ketiga tahanan itu adalah Pujo Lestari, Agus Hadi, dan Suryanto. Ketiganya terlibat kasus penyeludupan ineks sebanyak 28.000 butir dan telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 13 Agustus 2007 silam.

“Ya kalau soal itu kan soal teknis, apapun bisa kita pindahin kemana. Apalagi hukuman berat, Nusakambangan itu kan urusan berat,” kata Menkumham Yasonna Laoly mengenai pemindahan ketiga terpidana mati tersebut usai mengikuti Rakor di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (10/5).

Yasonna enggan berkomentar lebih jauh terkait rencana eksekusi mati di Lapas Nusakambangan. Sebab eksekusi mati sebenarnya domain dari Kejaksaan Agung. Meski begitu, Yasonna memberikan keterangan bahwa belum semua terpidana mati dipindahkan ke Nusakambangan.

“Belum semua,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid