Jakarta, Aktual.com —Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambut baik usulan Mabes Polri terkait pentingnya keberadaan ataupun evaluasi terhadap keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras. Bagaimanapun, pemberlakuan Perda Miras sangat penting guna menjaga keamanan dan mengantisipasi terjadinya kejahatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, sebelumnya mengingatkan bahwa kasus perkosaan dan pembunuhan yang menimpa siswi SMP di Bengkulu, YY (14), tidak bisa dilepaskan dari Perda yang mengatur peredaran minuman keras. Sebab pelaku pemerkosaan mengkonsumsi miras tradisional sebelum melakukan aksinya.

“Apapun yang namanya miras (memang) harus dibatasi. Hanya boleh dijual di tempat tertentu, seperti hotel, bukan di sembarang tempat,” kata Tjahjo usai mengikuti acara Isra Miraj di Masjid An-Nur Kantor Kemendagri, Selasa (10/05).

Ditekankan dia, keberadaan Perda bisa disesuaikan dengan permasalahan yang muncul di daerah tersebut. Misalnya di Nanggroë Aceh Darussalam bisa membuat Perda yang mengatur tentang larangan wanita bepergian sendirian sampai situasinya aman.

Menurutnya, tingkat kerawanan di satu daerah dengan daerah lainnya juga berbeda satu sama lain. Berbeda di Aceh, berbeda pula di Papua. Mendagri meminta di Papua bisa diterapkan Perda Miras karena tingginya tingkat kerawanan dan tingkat kejahatan.

“Kami minta di Papua harus diterapkan karena sumber kerawanan, kejahatan. Semua masalah ada pada miras dan narkoba,” jelas Tjahjo.

Di atas itu semua, Mendagri mengingatkan jajaran daerah agar memfungsikan Satpol PP dengan optimal sebagaimana edaran yang disampaikan belum lama ini. Kepada warga masyarakat, Mendagri meminta agar melakukan ronda atau siskamling serta memberikan penerangan jalan yang gelap.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid