1 dari 4
Tujuh terdakwa anak berada didalam ruang sidang anak saat sidang vonis kasus pemerkosaan YY di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) divonis 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc/16.
Tujuh orang terdakwa anak kasus pemerkosaan YY mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) divonis 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc/16.
Polisi dari satuan Polres Rejang Lebong mengawal tujuh terdakwa anak kasus pemerkosaan YY saat memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) divonis 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc/16.
Polisi dari satuan Polres Rejang Lebong mengawal tujuh terdakwa anak kasus pemerkosaan YY saat memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) divonis 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc/16.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















