Jakarta, Aktual.com — Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan sistem “trust fund”, dana perwalian, dapat diterapkan untuk mengelola Dana Ketahanan Energi (DKN).
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Rudy Prawiradinata, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (10/5), mengemukakan, cara itu mirip dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang diambil dari APBN dan dimanfaatkan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Jadi dukungan dari pemerintah di bidang energi tidak lagi tergantung atau terjebak dalam mekanisme APBN tahunan,” ujar Rudy.
Menurut dia, hal ini sangat berguna sebagai sumber insentif maupun disintensif pembangunan ketahanan energi. Namun, hingga kini belum ada peraturan legal yang melindungi berjalannya DKN, baik untuk melakukan pungutan maupun penggunaannya.
Rudy melanjutkan, aturan seperti Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang emergi dan PP 79/2004 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) hanya mengatur dana pungutan di sektor hulu. Tepatnya, UU 30/2009 berbicara tentang dana eksplorasi, sementara PP 79/2004 tentang dana pengurasan energi fosil.
Padahal, Bappenas sendiri mengartikan Dana Ketahanan Energi adalah pungutan atas kegiatan di hilir, yang diambil dari laba bersih penjualan minyak mentah pemerintah.
“Dana ini dapat dijadikan ‘bantalan’ harga energi di dalam negeri ketika harga minyak dunia mengalami gejolak,” tutur Rudy.
Selain sebagai “buffer”, DKN ini sendiri dapat digunakan untuk investasi awal pemerintah pada sebuah titik lokasi sumber energi (terkait cadangan data dan melakukan eksplorasi awal) sebelum dilelang ke swasta.
Beberapa manfaat DKN lain adalah untuk subsidi pengembangan energi bersih dan terbarukan, membiayai pembangunan infrastruktur dan subsidi silang.
Pemerintah sendiri mengusulkan agar DKN dimasukkan dalam UU APBN yang perubahannya akan segera dilakukan pada pertengahan 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara