Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah untuk segera mengajukan revisi undang-undang tentang perlindungan anak kepada Dewan Perwakilan Rakya (DPR). Pasalnya, pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual tak cukup hanya menggunakan Perppu.

“Harusnya kalau pemerintah serius, melalui kementriannya segera ajukan revisi tentang perlindungan anak. Karena tuntutannya maksimal 10 tahun,” ujar Hidayat di Jakarta, Rabu (11/4).

Menurutnya, merevisi UU tersebut dengan hukuman seberat-beratnya lebih tepat ketimbang mengeluarkan Perppu kebiri.

“Kalau kebiri dikeluarkan hanya berikan isyarat bahwa pemerintah hanya ingin berikan hukuman yang lebih berat. Jadi enggak komitmen,” tegas anggota Dewan Majelis Syuro PKS ini.

Hidayat menilai kejahatan seksual pada anak-anak akibat mabuk-mabukan dan narkoba dimungkinkan untuk diberi hukuman mati. Apalagi, setelah memperkosa secara bergiliran, ke-14 pelaku dengan tega membunuh korban yang masih duduk di bangku SMP itu dengan membuangnya ke jurang.

“Setelah mereka mabuk-mabukan, memperkosa, membunuh memang tak menutupi hukuman mati? Enggak bisa diselesaikan dengan kebiri,” tandasnya.(nai)

Artikel ini ditulis oleh: