Surabaya, Aktual.com — Pemkot Surabaya terkesan enggan disebut pihak yang paling bertanggung jawab atas robohnya cagar budaya rumah radio pemberontakan Bung Tomo terhadap NICA di Jalan Mawar Surabaya.
“Pemkot tidak bisa mengawasi satu persatu pada semua cagar budaya yang ada di Surabaya. Seharusnya masyarakat juga ikut mengawasi,” Kata Plt Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang (DCKTR), Eri Cahyadi, Rabu (11/5).
Eri menjelaskan, sebenarnya cagar budaya rumah di Jalan Mawar tersebut sudah dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 1975. Namun, pada november tahun 2015 ada pengajuan IMB untuk renovasi. Sesuai perwali dan standart operasional prosedur tentang Bangunan Cagar Budaya, pihaknya menyarankan pemohon koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait status BCB atas bangunan tersebut.
“Izin renovasi diajukan. Gambar renovasi yang kami minta diajukan ke Disbudpar. Disbudpar yang akan memberi izin boleh dan tidaknya renovasi dilakukan,” sambung Eri.
Pada Maret 2016 Disbudpar menerbitkan izin renovasi, bukan pembongkaran. Tetapi, lanjut Eri, pihak pemohon justru melakukan pembongkaran total.
Oleh sebab itu, pemkot akan melakukan kajian ulang dengan bekerjasama mengajak pakar, ahli sejarah, dan beberapa elemen termasuk pihak kepolisian.
Pemkot bisa menerapkan Perda 5/2005 tentang Cagar Budaya yang merupakan turunan Undang-Undang 5/1992 tentang Cagar Budaya. Di sisi lain, ada Undang-Undang 11/2010 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
“Kita maunya ada efek jera. Karena itu penggunaan landasan hukum perlu dikaji. Kalau perda, dendanya hanya Rp50 juta. Kalau undang-undang bisa denda Rp1,5 miliar dan kurungan penjara 15 tahun,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: