Foto: Istimewa

Jakarta, Aktual.com —Ketua Presidium Indonesi Police Watch, Neta S Pane, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mendengarkan mendengar masukan dari orang orang yang tidak jelas. Khususnya mereka yang mendorong agar Kepala Negara memperpanjang jabatan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti.

“Jika Presiden memperpanjang jabatan Kapolri dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik kegaduhan dari sisi politik maupun sisi hukum,” terang Neta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5).

Menurutnya, jika jabatan Kapolri diperpanjang, ada dua kegaduhan yang akan muncul. Pertama, muncul reaksi dari DPR dan bisa-bisa Presiden dimakzulkan legislatif. Sebab perpanjangan jabatan Kapolri nyata-nyata melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Di UU itu tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang. Bahkan, Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.

“IPW berharap Presiden taat hukum dan taat konstitusi agar tidak muncul polemik atau kegaduhan berkepanjangan,” kata dia.

Para penasehat Presiden di bidang hukum dan politik juga diharapkan memberikan penjelasan yang konkrit tentang Pasal 11 ayat 6 UU Polri agar Presiden tidak salah langka untuk mengeluarkan keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Undang undang yang ada tidak mengatur mengenai hak preogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Undang undang hanya mengatur hak preogatif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
Pengangkatan Kapolri seperti yang dijelaskan Pasal 11 ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahkan menyebutkan bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

IPW juga mengingatkan hal ini karena manuver segelintir pihak untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri semakin gencar. Padahal manuver ini bertentangan dengan UU Kepolisian.

Untuk itu IPW berharap Presiden Jokowi tidak terkecoh oleh manuver pihak-pihak tertentu dan tetap konsisten berpedoman pada UU Kepolisian agar tidak muncul kegaduhan yang berkepanjangan, yang bisa merusak soliditas Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid