Jakarta, Aktual.com — Meskipun moratorium reklamasi Teluk Jakarta sudah disepakati bersama oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, namun nampaknya tidak dipatuhi oleh para pengembang pulau seperti Pulau D, C dan G.
Sikap ‘membangkang’ itu membuat Kementerian LHK akhirnya bersikap tegas dengan membangun plang penghentian sementara.
“Memutuskan pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian seluruh kegiatan PT kapuk Naga indah pada Pulau 2 B atau Pulau C dan Pulau 2 A atau Pulau D di Pantai Utara Jakarta,” ucap Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Pulau C, Jakarta, Rabu (11/5).
Penghentian sementara proyek tersebut, sudah disepakati berdasarkan SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tertanda KLHK. Keputusan tersebut, kata Ridho, karena ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KNI, seperti izin lingkungan dan dokumen.
Lanjut Ridho, penghentian itu dapat dicabut jika KNI telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bentuknya beragam tergantung perintah yang dikeluarkan.
“Kami ambil contoh misalnya harus melakukan pengerukan pendangkalan di sekitar area reklamasi, pemulihan kawasan tersebut paling lama 90 hari. Kemudian pembuatan outlet kanal keluar masuk 90 hari. Perbaiki dokumen dan izin lingkungan 120 hari,” tambah dia.
Sesuai dengan ketentuan itu, bila KNI tidak mengikuti prosedur maka sudah dipastikan akan diberikan tindakan tegas oleh KLHK. Apalagi, jika KNI tetap melakukan aktivitas pembangunan.
“Ini macam-macam ya tindakan, tergantung perintah-perintahnya,” tutupnya.
Dalam kunjungannya, tidak tampak Siti Nurbaya selaku Menteri LHK. KLHK hanya diwakili oleh beberapa Direktorat KLHK, yaitu Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Dirjen Planologi Tata Ruang KLHK San Afri Awang serta jajarannya.
Artikel ini ditulis oleh: