Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta hingga enam bulan mendatang sambil membuat rencana induk holistik, terperinci dan mendalam terkait proyek pembangunan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) atau Proyek Garuda yang lebih dikenal dengan nama tanggul laut raksasa. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com —Izin reklamasi Pulau C dan D yang dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah terancam dicabut oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika tidak segera memenuhi persyaratan yang diminta oleh KLHK terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Apabila perusahaan tidak menjalankan perintah tersebut, tentu akan ada sanksi lainnya, seperti paling berat bisa saja, pembekuan perizinan dan pencabutan izin tergantung bagaimana pemenuhan kewajiban oleh perusahaan tersebut,” tegas Direktur Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Pulau C, Jakarta, Rabu (11/5).

Adapun persyaratan tersebut mesti segera dipenuhi pengembang paling lama 120 hari sejak Pemberian SK 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 kepada pengembang pada Rabu (11/5) siang ini.

Salah satu persyaratan yakni, KNI wajib membuat kanal pemisah antara Pulau C dan D. Karena, hingga kini dua pulau tersebut masih menyatu.

“Perusahaan harus membuat kanal, alur keluar yang memisahkan antara pulau C dan D. Jadi kami duduk harus ada kanal yang berfungsi. Alur keluar masuk dari pada saluran air. Jadi ini lah keputusan menteri,” jelas dia.

Selain harus memenuhi persyaratan tadi, Rasio juga mengatakan bahwa pengembang wajib memulihkan keadaan lingkungan di sekitarnya. Karena selama proses pembuatan pulau reklamasi telah terjadi pedangkalan di sekitar dua pulau itu yang mengganggu arus sungai yang akan masuk ke laut.

“Kita minta pengembang harus melakukan pemulihan serta pengurugan karena terjadi pendangkalan-pendangkalan di sekitar lokasi C dan D. Ini termasuk perusahaan harus membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D yang berfungsi alur keluar masuk dari pada saluran air dan memperbaiki izin lingkungan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: