Bandung, Aktual.com — Jajaran Polrestabes Bandung mengamankan sebanyak 20 mobil akutan umum berplat hitam atau yang dikenal angkot omprengan ke Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/5).
Mobil tersebut terjaring penertiban yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung sejak Senin (9/5) kemarin. Kendaraan itu diamankan karena sang sopir melanggar pasal 308 ayat b juncto pasal 173 ayat b UU 22 tahun 2009 tentang penyelenggaraan angkutan umum dan trayek.
“Pasal itu yang menjadi dasar kami melakukan penertiban. Kami tertibkan secara kontinyu maraknya angkutan umum tidak ada trayek ini karena meresahkan angkutan legal. Penertiban ini juga berdasarkan intruksi langsung Kapolrestabes bahwa yang tidak sesuai aturan itu harus ditertibkan,” kata Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Santiadjie Kartasasmita.
Sopir-sopir omprengan itu akan dikenakan tilang denda Rp 500 ribu yang dibayarkan langsung ke bank. Upaya itu merupakan bentuk penindakan agar memberikan efek jera kepada angkot omprengan kedepannya.
Rencananya, penertiban juga akan dilakukan secara rutin dengan menerapkan sistem hunting untuk menangkap para pelaku bisnis angkutan umum ilegal tersebut yang masih marak meski terus ditertibkan. Seperti pada jalur Jalan Ahmad Yani – Alun-alun yang masih beroprasi hingga saat ini.
“Kami berharap ada solusi kedepannya dari pemerintah, seperti menerapkan regulasi dengan menjadikan plat kuning untuk mereka,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan