Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pengakuan yang disampaikan oleh Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya tentang kucuran sebesar Rp6 miliar kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk penggusuran Kalijodo.
“Kalau itu perlu diproses, artinya ada aliran dana pembiyaan, walaupun itu bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini tetap salah. Karena ada pembiyaan (dari pihak lain) sehingga bisa masuk dalam ranah gratifikasi,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, di Gedung DPR, Kamis (12/5).
Namun politisi Partai Gerindra ini meyakini KPK akan bekerja profesional mendalami aliran dana yang diduga merupakan bagian dari kompensasi tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut.
“Jadi ini harus diproses dan diperdalam saja, saya kira KPK seperti itu. Kalau memang seperti itu, ada kesalahan dalam soal reklamasi ini dilakukan pemprovinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya diberitakan Ariesman mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp6 miliar untuk penggusuran kawasan Kalijodo. Pengakuan itu dibantah oleh Ahok.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang