Ratusan masyarakat Jakarta Utara dari berbagai wilayah yang tergabung dalam Gerakan Tangkap Ahok (GTA ) melakukan aksi long march di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5/2016). Dalam aksi long marchnya Gerakan Tangkap Ahok (GTA) mendesak kepada Pimpinan KPK untuk segera menangkap Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) karena diduga terlibat kasus skandal korupsi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras yang merugikan uang negara sebesaar 191 miliar rupiah.

Jakarta, Aktual.com — Pemakaian dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (corporate social responbility/CSR) untuk membiayai berbagai proyek ibukota hingga kini tak pernah terbuka.

Bahkan, menurut catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI, LSM bentukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahok Center, menjadi mitra kerja dalam mengelola dana CSR 18 perusahaan di Rusun Marunda pada 2013 silam.

Menurut Pendiri Malaysia-Indonesia CSR Leadership (Malindo CSR), Rahmatullah, setidaknya pengeloaan dana tersebut diatur dalam peraturan daerah (perda).

“Dan idealnya memang ada SKPD yang mengkoordinasi, bukan LSM Ahok,” ujarnya kepada Aktual.com, Kamis (12/5).

Kemudian, imbuh Rahmat, selanjutnya dibentuk forum CSR atas inisiatif pemda. Namun, operasional sepenuhnya dilakukan perusahaan tanpa campur tangan pemerintah.

“Tujuan dibentuknya forum untuk sinergikan antara program prioritas pemda dengan program CSR perusahaan,” beber penulis buku ‘Panduan Praktis Pengelolaan CSR’ dan ‘Kemitraan CSR; Model Kerjasama Perusahaan dan Pemerintah dalam Mengelola CSR’ ini.

Adapun tugas pemda, kata pria yang kerap menjadi konsultan CSR itu, hanya sebagai inisiator dan menyuplai data, karena memiliki informasi tentang kemiskinan, rumah tidak layak huni, sarana dan prasarana. Tujuannya, agar pembangunan merata dan tidak semata dilakukan di kawasan dekat perusahaan berdiri.

“Pemda juga dapat memberikan opsional dan skala prioritas. Dari situ perusahaan bisa milih yang mana (yang ingin dikerjakan),” jelas peneliti Reform Institute dan PSKK UGM-World Bank ini.

Apabila hal tersebut dilakukan dengan benar, maka perusahaan turut mendukung program pemerintah. Namun, Rahmat mengingatkan, dasar kerja pendanaan CSR adalah kemitraan dan kesukarelaan atau compliance plus.

“Artinya, perusahaan walau dia enggak diatur oleh peraturan untuk melaksanakan CSR. Tapi, atas kesadarannya ingin berbagi kaya model bank-bank non-BUMN,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: