Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelisik adanya ‘permainan’ dalam penetapan persentase kontribusi tambahan, yang dibebankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penelusuran mengenai tambahan kontribusi juga menjadi materi pemeriksaan terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Diduga ada tarik menarik kesepakatan antara pengembang dengan Pemprov DKI mengenai penetapan kontribusi ini,” ungkap Yuyuk, saat dikonfirmasi, Kamis (12/5).
Dugaannya, memang telah terjadi barter tambahan kontribusi antara Pemprov DKI dengan pengembang. Disinyalir, bahwa pengembang diminta lebih dulu membayar kontribusi tambahan itu.
Salah satunya adalah dengan membiayai operasional penggusuran Kalijodo, pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya dan normalisasi waduk Pluit.
Apakah hal itu jadi salah satu pertanyaan kepada Ahok waktu diperiksa KPK? Hal itu juga ditanyakan ke pihak KPK. Namun, Yuyuk mengaku tidak boleh menjelaskan.
“Detil materi riksa, kewenangan penyidik,” kata dia.
Sebagai informasi, terkait tambahan kontribusi ini memang jadi salah satu poin yang tertuang dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Diketahui, Perda itu hingga kini belum disahkan.
Belum disahkannya raperda tersebut, tentunya bakal jadi hal yang merugikan untuk Pemprov. Terlebih, kalau barter tambahan kontribusi ini benar terjadi.
Artinya, jika barter tambahan kontribusi benar dilakukan, hal itu menjadi ilegal lantaran belum ada payung hukumnya.
Artikel ini ditulis oleh: