Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan, Pemprov DKI bisa menghentikan rencana penggusuran Bukit Duri untuk menghormati proses pengadilan yang telah diajukan gugatan oleh warga Bukit Duri.

“Ikut aturan hukum. Kalau aturan hukumnya bertentangan, yang satu mengatakan benar, Pemerintah katakan benar, ada pengadilan, tunggu pengadilan,” kata dia saat mengunjungi Sanggar Ciliwung Merdeka, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).

“Selama pengadilan berjalan semuanya status quo dulu karena pengadilan tidak hanya mengatakan benar atau salah,” sambung dia. (Baca juga: Kuasa Hukum: Warga Bukit Duri Minta Ganti Rugi Setimpal )

Untuk menghindari situasi kisruh di tengah masyarakat, Mahfud berharap pada Pemerintah Pusat untuk bisa hadir menengahi antara Pemprov DKI dengan warga.

“Untuk mengatasi situasi chaos biasanya Pemerintah yang di atas turun tangan, Pemerintah pusat. Saya kira tertib hidup bernegara harus seperti itu,” sarannya.

Mengenai rusun yang kerap kali ditawarkan oleh Pempriv DKI untuk solusi warga terdampak, Mahfud mengatakan jika itu bisa saja hanya, hal itu juga tidak boleh diputuskan sepihak, harus juga mendapatkan persetujuan dari warga.

“Ya bisa saja asal rusunnya layak dan tidak dibebani hal lain dan rakyat setuju,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan